Jember, 20 Juni 2025 — Bertempat di Gedung Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para pihak yang berhak. Pengembalian ini dilakukan setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi:
-
1 (satu) unit mobil Wuling Cortez warna hitam
-
5 (lima) buah akta jual beli
-
2 (dua) lembar kwitansi
-
Uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
-
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2017
Pengembalian barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menegaskan bahwa proses pengembalian dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti dapat dikembalikan secara sah kepada pihak yang berhak.
“Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan tertib administrasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan kami dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jember akan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.